Desa
menurut definisi 
universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (
rural). Di 
Indonesia, istilah desa
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah 
kecamatan,
yang dipimpin oleh 
Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan
dari beberapa unit dusun.
Pengertian Desa menurut para ahli
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat
dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- 
Sutarjo
     Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal
suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan
pemerintahan terendah di bawah camat.
- William
     Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial
di dalam daerah terbatas.
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan
kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 –
1.000 are.”
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya
kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai
     pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
- Ada pertalian
     perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
- Cara
     berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
     alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan
     pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Desa
di Indonesia
Menurut 
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari 
perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan 
Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan
     urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan
     urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
     yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang
     secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas
     pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
     Kabupaten/Kota
- Urusan
     pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan
Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan
Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat
Desa) dan 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan 
Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui 
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa
     kepada Tuhan YME
- Setia
     kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
     Pemerintah
- Berpendidikan
     paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia
     paling rendah 25 tahun
- Bersedia
     dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk
     desa setempat
- Tidak
     pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
     paling singkat 5 tahun
- Tidak
     dicabut hak pilihnya
- Belum
     pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi
     syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat
Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah 
Sekretaris Desa, yang
diisi dari 
Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa
dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat
desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan
Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
Anggota BPD terdiri dari Ketua 
Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan 
Peraturan Desa bersama 
Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan
desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang
menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan
     Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
     (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
     partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi
     hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian
     dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan
     keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
     Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah
     dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman
     desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa,
Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa
setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
- Desa
     agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di
     bidang pertanian dan perkebunanan.
- Desa
     industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di
     bidang industri kecil rumah tangga.
- Desa
     nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di
     bidang perikanan dan pertambakan.
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi
tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
- Daerahnya
     terisolir dengan daerah lainnya.
- Penduduknya
     jarang.
- Mata
     pencaharian homogen yang bersifat agraris.
- Bersifat
     tertutup.
- Masyarakat
     memegang teguh adat.
- Teknologi
     masih rendah.
- Sarana
     dan prasarana sangat kurang.
- Hubungan
     antarmanusia sangat erat.
- Pengawasan
     sosial dilakukan oleh keluarga.
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari
desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
- Kebiasaan
     atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
- Sudah
     mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
- Desa
     swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat
     perekonomian.
- Telah
     memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana
     lain.
- Jalur
     lalu lintas antara desa dan kota
     sudah agak lancar.
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya
telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya
sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
- kebanyakan
     berlokasi di ibukota kecamatan.
- penduduknya
     padat-padat.
- tidak
     terikat dengan adat istiadat
- telah
     memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
- partisipasi
     masyarakatnya sudah lebih efektif.
Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Potensi
     fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
- Potensi
     non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan
     aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang
     dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
- Desa
     sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
- Desa
     merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
- Desa
     merupakan mitra bagi pembangunan kota
- Desa
     sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ciri-ciri
Masyarakat Desa
- Kehidupan
     keagamaan di kota
     berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya
     dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
     Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian
     kerja di antara warga-warga kota
     juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan
     untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga
     desa.
- Interaksi
     yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada
     faktor pribadi.
- Pembagian
     waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
     individu.
- Perubahan-perubahan
     sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima
     pengaruh.[1]
Pola
persebaran desa
Pola persebaran desa di Indonesia
dibagi menjadi 3 yaitu:
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
- Pola
     yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan
     jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
- Pola
     yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk
     sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
- Pola
     yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa
     dan Sumatera
     karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
- Pola
     yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa
     nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah
untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga
memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu,
untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah
pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk
membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur
karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah 
karst atau daerah
berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
Lembaga
kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan,
yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan
Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan,
kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat
istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif
Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas 
dusun atau padukuhan, yang
merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan
peraturan desa.
Referensi
Artikel ini adalah copyright dari
situs resmi wikipedia
Jika anda ingin mengakses secara
lengkap silakan klik di