Desa
menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan,
yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan
dari beberapa unit dusun.
Pengertian Desa menurut para ahli
- R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat
dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal
suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan
pemerintahan terendah di bawah camat.
- William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial
di dalam daerah terbatas.
- S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan
kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 –
1.000 are.”
- Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya
kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
- UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
- UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan
Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat
Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa
dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat
desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
Artikel
utama: Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang
menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa,
Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa
setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
Menurut aktivitasnya
- Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
- Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
- Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
- Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi
tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
- Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
- Penduduknya jarang.
- Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
- Bersifat tertutup.
- Masyarakat memegang teguh adat.
- Teknologi masih rendah.
- Sarana dan prasarana sangat kurang.
- Hubungan antarmanusia sangat erat.
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
- Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari
desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
- Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
- Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
- Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
- Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
- Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
- Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya
telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya
sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
- kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
- penduduknya padat-padat.
- tidak terikat dengan adat istiadat
- telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
- partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
- Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
- Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
- Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
- Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
- Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ciri-ciri Masyarakat Desa
- Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
- Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
- Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.[1]
Pola persebaran desa
Pola persebaran desa di Indonesia
dibagi menjadi 3 yaitu:
- Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
- Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
- Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
- Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
- Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah
untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga
memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu,
untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
- Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah
pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk
membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
- Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur
karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah
berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan,
yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan,
kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat
istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang
merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan
peraturan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar