Selasa, 12 Juni 2012

DESA GEMPOLLEGUNDI

Desa Gempollegundi adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Di desa inilah Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo lahir dan menjalani masa kecilnya.

Gempollegundi berkodepos 61463, diperoleh dari kode pos Kecamatan Gudo.

Gempollegundi memiliki potensi alam yang cukup menunjang perekonomian masyarakatnya jika dapat dikelola dengan baik. sebagai contoh yakni disektor pertanian. sebagian besar wilayah Gempollegundi adalah persawahan dengan tanah yang cukup subur yang mampu ditanami Padi, Jagung, Kacang kedelai, kacang tanah, buah buahan seperti semangka dan  melon, Tebu, Sayuran (cabai, cabai rawit, mentimun, kacang panjang, terong, kol, sawi dan berbagai jenis sayuran yang cocok didataran rendah).

potensi pertanian ini didukung dengan adanya Gabungan Kelompok Tani atau disingat GAPOKTAN dan Kelompok Tani (POKTAN) yang sampai sekarang masih aktif dan semakin berkembang. Berdirinya lembaga atau organisasi ini tentunya sangat membantu masyarakat Desa Gempollegundi dalam hal pendampingan pertanian. Misalkan penyuluhan tentang pertanian, pembinaan dalam hal pembuatan pupuk kandang yang bagus bagi kesuburan tanah, serta pembinaan dalam hal perawatan dan pemupukan tanah yang baik yang nantinya dapat meningkatkan hasil panen, koperasi dari GAPOKTAN yang terwujud dalam pinjaman modal pertanian yang diberikan kepada anggota Kelompok Tani yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para petani Desa Gempollegundi. Disamping penyuluhan tersebut juga ada pemecahan masalah pertanian yang berhubungan dengan hama Tikus yang mampu menggagalkan hampir 40 persen Panen padi yang ada di Desa Gempollegundi terutama Dusun Legundi, Pilang dan Metuk dengan cara Gropyokan bersama memberantas hama Tikus. Kegiatan itu pun berhasil mengurangi populasi Tikus di Desa Tersebut sehingga berdampak meningkatnya kembali hasil pertanian setelah hama tersebut hilang.

Disamping Sektor pertanian, terdapat juga sektor perdagangan dan Industri Rumah tangga (Home Industri) yang bertaraf Kecil menengah. Seperti pembuatan Kombong Ayam, Almari (Tolet), Pembuatan Bekatul atau Dedak yang sampai saat ini masih berproduksi. Sentra Industri tersebut jika dikembangkan akan mampu meningatkan taraf penghasilan para pedagang yang berdampak mampu menyerap tenaga kerja Lokal (para tetangga) yang berarti mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Mengingat kwalitas Kombong Ayam dan Almari (Tolet) tersebut cukup baik yang mana tersebar ke Kota-kota antara Lain : Sidoarjo, Surabaya, Probolinggo dan beberapa kota kecil lainnya.

Mata Pencaharian Penduduk Desa Gempollegundi antara lain
a.       PNS
b.      TNI/POLRI
c.       Petani
d.      Buruh Tani
e.       Pedagang (blantik Sapi, pedagang keliling, Toko)
f.       Wirausaha (Sentra pembuat Kombong)
g.      Dan beberapa paternak (sapi dan ayam)

Sistem pemerintahan:
Bersambung....



PEMERINTAH DESA DAN PENGERTIANNYA

Desa menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit dusun.

Pengertian Desa menurut para ahli

  • R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
  • Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
  • William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
  • S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”
  • Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
  • UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
  • UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Klasifikasi

Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya

  • Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
  • Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  • Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya

  • Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  • Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  • Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
  1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Potensi Desa

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  • Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa

Fungsi desa adalah sebagai berikut:
  • Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  • Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

  • Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  • Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  • Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.[1]

Pola persebaran desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
  • Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
  1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
  2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
  3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
  4. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
  • Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
  • Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Referensi

Artikel ini adalah copyright dari situs resmi wikipedia

Jika anda ingin mengakses secara lengkap silakan klik di

www.wikipedia.com

 


Senin, 14 November 2011

Dusun Legundi menyambut idul Adha


Dusun Legundi menyambut Idul Adha.
Masyarakat Dusun Legundi, Desa Gempollegundi kecamatan Gudo Jombang kembali menyambut datangnya hari raya Idul Adha dengan melaksanakan Qurban. Hari raya Idul Adha yang jatuh pada hari Minggu, tanggal 06 Nopember 2011 dalam pelaksanaan penyembelehan hewan qurbannya, dilaksanakan di halaman masjid Dusun Legundi yang di pimpin oleh panitia Qurban dan Takmir Masjid.
Sebelum acara penyembelahan sebagai umat muslim tentu melaksanakan Sholat Idul Adha, masyarakat dusun Legundi melaksanakan sholat Ied di masjid pada pukul 06.00 WIB dan di pimpin langsung oleh imam Masjid dusun Legundi. Sholat Ied usai pukul 06.35 WIB dan disusul dengan acara inti yakni Acara pelaksanaan penyembelehan hewan qurban. Tepat pukul 07.05 acara penyembelehan dimulai.
Tahun ini masyarakat dusun Legundi tetap antusias tuk berkurban. Hal ini dapat dilihat dari jumlah hwean qurban yang berada dihalaman masjid dusun Legundi. Berdasarkan data dari panitia qurban, jumlah masyarakat yang mendaftarkan hewan qurbannya berjumlah 44 orang dengan rincian 3 Sapi dan 23 Kambing. Memang sepertinya tradisi qurban telah melekat dihati masyarakat dusun Legundi, sebab setiap tahun jumlah hewan qurban selalu berjumlah banyak.
Berikut adalah rincian daftar masyarakat yang mendaftarkan hewan qurbannya.


Setelah acara pemotongan selesai daging Qurban yang telah dibagikan sejumlah kepala keluarga yang ada di dusun Legundi, kemudian di bagikan dengan cara tiap-tiap keluarga mewakili keluarganya untuk mengambil daging Qurban yang telah disediakan panitia dengan membawa Kupon pengambilan. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerancuan dalam pembagian daging hewan qurban. Kupon itu dibagikan sebelum acara pembagian, yakni setiap kepala RT membagikan kepada Anggotanya. Pengambilan daging qurban dilakukan dihalaman Masjid Ussisa Ala Taqwa yakni Masjid dusun Legundi.
Setelah semua kepala keluarga telah menerima hasil daging qurban, maka tibalah giliran panitia pemotong daging hewan qurban tuk mengambil bagian. Hal ini sebagai imbalan karena telah bersusah-payah memotong daging kurban yang akan dibagikan tadi. Semua panitia mendapat daging hewan qurban yang telah disiapkan.
Pukul 11.30 WIB acara telah usai. Para panitia pun meninggalkan halaman masjid untuk sekedar mandi membersihkan diri dari kotoran darah hewan qurban ataupun tidur untuk beristirahat. Demikian serangkaian acara Idul Adha yang ada di dusun Legundi Desa Gempollegundi Kecamatan Gudo kabupaten Jombang. Semoga acara seperti ini tetap berjalan sepanjang tahun dan kerukunan warga dusun Legundi tetap Harmonis dan terjaga.
Berikut adalah Galeri photo pelaksanaan Qurban di dusun Legundi.




Senin, 11 Juli 2011

NYADRAN Tradisi yang dilakukan Masyarakat Dusun Legundi Ds. GempollegundiSebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang di berikan yang maha kuasa.


NYADRAN
Tradisi yang dilakukan Masyarakat Dusun Legundi Ds. GempollegundiSebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang di berikan yang maha kuasa.

Oleh
Sagiyan Taruna Alip

ASAL USUL DESA GEMPOLLEGUNDI
Desa Gempollegundi, adalah desa yang terletak di kecamatan Gudo kabupaten Jombang. Desa ini terbagi menjadi 5 dusun, yakni dusun Legundi, dusun Balongkebek, dusun Gempolan, dusun Pilang dan dusun Metuk.
Desa Gempollegundi Berada di dataran rendah kurang lebih 5 meter di atas permukaan laut, dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian Petani dan Buruh Tani. Hamparan sawah yang subur dan tanaman yang hijau merupakan cirri khas desa ini. Desa ini  berada pada 109 km dari barat daya Surabaya, dan 40 km dari utara kota Kediri.
Di tinjau dari asal usul desa Gempollegundi ini, menurut cerita rakyat, pada zaman dahulu ada 2 seorang nenek dan kakek bernama (mbah sowo). Beliau merupakan manusia pertama yang menempati sebuah desa dan dulu desa itu adalah sebuah Hutan. Nenek dan kakek itulah yang kemudian menebang Hutan itu dan membuat rumah kecil yang terbuat dari  kayu dan atapnya terbuat dari daun tebu yang di keringkan. Beliau lah yang membabat hutan di area Gempollegundi, yang mana untuk di jadikan lahan. Gempollegundi di ambil dari nama sebuah pohon besar yang mana sampai sekarang masih tumbuh dengan lebat. Diameter pohon ini sekitar 7 meter dengan ketinggian 30 meter. Pohon ini berada di pemakaman umun Dsn. Legundi. Pohon ini di keramatkan oleh masyarakat Gempollegundi. Dan sampai sekarang orang-orang dsn Legundi setiap satu tahun sekali selalu mengadakan acara syukuran desa atau di sebut nyadran.
Acara ini sebagai wujud rasa syukur atas keselamatan dan berkah yang di berikan Allah SWT. Acara ini dilakukan di pemakaman umum, karena orang-orang gempollegundi mempercayai bahwa mbah sowo itu adalah babat alas Gempollegundi dan makam mbah sowo itu terletak di sebuah pohon legundi atau orang dusun menyebutnya pohon Bulu. Sehingga untuk menghormati jasanya masyarakat dusun Legundi melaksanakan acara tersebut di area pemakaman dusun Legundi.

A.    Pengertian Nyadran
Nyadran adalah acara sedekah desa yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat pedesaan yang berwujud acara ritual yang mana sebagai wujud rasa syukur atas nikmat dan berkah atau keselamatan yang di berikan oleh Allah SWT.
Sebenarnya nyadran bukanlah merupakan acara yang unik. Karena hampir setiap daerah pedesaan melaksanakan acara ini. Namun yang menjadi pertimbangan kami memilih nyadran di dusun Legundi adalah karena pelaksanaan nyadran berada di area pemakaman, namun acara tetap berwujud ke islaman.

B.     Dasar Pelaksanaan Nyadran
Dasar pelaksanaan nyadran di dusun Legundi adalah merupakan sebuah inisiatif dari para sesepuh masyarakat dusun Legundi, baik dari tokoh agama, dan para sesepuh dusun. Acara ini memang di laksanakan di Areal Pemakaman, namun bukan berarti acara ini menyimpang dari Ajaran Islam atau biasa di sebut Syirik, namun acara ini semata-mata adalah sebagai Wujud rasa syukur atas nikmat yang di berikan Allah SWT berupa keselamatan dan rezeki yang telah di berikan, hasil panen melimpah dan kesuburan tanah yang selalu terpelihara.

C.    latar Belakang Nyadran
Nyadran di dusun Legundi Desa Gempollegundi telah turun temurun di lakukan. Mulai dari tahun sebelum Indonesia merdeka, namun memang pelaksanaan acara tidak seperti sekarang, yang mana dulu hanya di wakili oleh beberapa tokoh masyarakat saja. Karena pada zaman dahulu orang takut oleh tentara penjajah. Setelah Indonesia Merdeka tahun 1945, sekitar tahun 1960 warga dusun Legundi mulai melaksanakan acara nyadran ini.
Dulu acara ritual  pelaksanaan Nyadran hanya berwujud bersih desa dengan bekerja bhakti bersih desa bersama-sama. Namun sekarang acara pelaksanaannya adalah dengan membaca Al-Qur’an atau khotamil Qur’an di areal pemakaman, di bawah  pohon Legundi tersebut yang rindang terdapat tempat yang memang di sediakan untuk pelaksanaan acara.
Mengapa acara tersebut di lakukan di Areal Pemakaman?
Berdasarkan wawancara kami dari narasumber yang kami dapat, salahsatu tokoh masyarakat sebut saja Nama: Tohirin, usia 78 tahun. Beliau menyebut alasan kenapa acara di lakukan di Areal pemakaman. “Memang dari dulu acara di lakukan di areal pemakaman. Ini adalah tradisi orang orang terdahulu, oleh karena itu kita tidak dapat merubah tempat pelaksanaan, dan hanya mampu merubah ritual acara. Yang dulu hanya berwujud bersih desa dan bakar sesajen di area pohon yang di keramatkan itu, kini kami isi dengan membaca Al-Qur’an hingga katam di malam pelaksanaan nyadran itu. Kalau ditanya masalah tempat, alas an warga dusun adalah untuk menghormati leluhur (mbah Sowo) sebagai babat alas Gempollegundi, sehingga kami dari pihak tokoh agama tidak masalah, karena acaranya sudah tidak menyimpang lagi dari agama Islam toh tempatnya juga tidak di Areal pemakaman, namun di sekitar pemakaman din bawah pohon Bulu itu”. Dari alas an yang di berikan pak Tohirin, kita dapat menyimpulkan bahwa Nyadran di dusun Legundi yang di lakukan di areal pemakaman dan bukan di Masjid bukan karena menyimpang dari ajaran islam, namun memang alasannya untuk menghargai leluhur dusun Gempollegundi. Acara pelaksaannya juga tetap sesuai dengan Islam yakni tadarus Al-Qur’an. 

D.    Tujuan Acara Nyadran
Seperti yang telah kami jelaskan di atas, tujuan nyadran di dusun Legundi desa Gempollegundi adalah semata-mata Wujud rasa syukur atas Nikmat yang telah di berikan Allah SWT, baik berupa keselamatan penduduk dusun atau Nikmat6 berupa berkah panen yang melimpah, dan tanah yang subur.

E.     Wujud Acara
Wujud acara Nyadran didusun Legundi desa Gempollegundi cukup menarik. Yakni pada pagi hari menjelang pelaksanaan Nyadran, seluruh warga dusun melakukan Gugur Gunung atau bersih- bersih dusun, mulai dari sekitar lingkungan dusun, jalan dusun, hingga areal pemakaman dusun Legundi, serta banyak warga yang nyekar ke makam para leluhur atau ahli kuburnya masing-masing. Acara pelaksanaan bersih dusun tersebut di pimpin langsung oleh tokoh masyarakat serta perangkat dusun dan di hadiri oleh semua perangkat desa Gempollegundi.
Sedangkan pada malam Hari menjelang pelaksanaan Nyadran, Warga Masyarakat tadarus Al-Qur’ an di areal pemakaman, mulai ba’da Isya sampai menjelang Subuh. Banyak warga masyarakat yang dating kea real makam untuk mengaji atau hanya sekedar ngobrol ikut meramaikan malam pelaksanaan Nyadran.
Pada hari pelaksanaan atau keesokan harinya, warga berbondong-bondong ke masjid untuk melakukan do’a bersama dan setiap warga membawa Ayam Panggang satu ekor dan kemudian di bagikan ke semua warga secara bergiliran dengan cara dibagi sama rata setelah acara do’a bersama usai. Kemudian acara ditutup dengan pengajian.
Pada malam harinya, semua warga dusun brbondong-bondong ke rumah salah satu perangkat dusun Legundi untuk menyaksikan pagelaran wayang kulit yang mana selalu ada ketika acara Nyadran dilaksanakan. Acara ini sekaligus sebagai hiburan bagi warga dusun Legundi dan sekaligus sebagai Penutupan rangkaian acara pelaksanaan Nyadran di dusun Legundi Desa Gempollegundi.