Senin, 13 Desember 2010

PENGERTIAN DAKWAH

Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Kata dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja da'a yad'u yang berarti panggilan, seruan atau ajakan.[1] Kata dakwah sering dirangkaikan dengan kata "Ilmu" dan kata "Islam", sehingga menjadi "Ilmu dakwah" dan Ilmu Islam" atau ad-dakwah al-Islamiyah.

Sedangkan Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[2]

Hukum Dakwah

Oleh Syaikh Abdul ’Aziz bin Abdullah bin Baaz

Adapun hukumnya, ada sejumlah dalil dari Kitabullah dan as-Sunnah yang menunjukkan atas wajibnya berdakwah kepada Alloh Azza wa Jalla, dan bahwasanya dakwah itu termasuk kewajiban serta dalil-dalil tentangnya sangatlah banyak. Diantaranya firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ’Imran : 104)

Firman-Nya Jalla wa ’Ala :

”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS an-Nahl : 125)

Alloh Subhanahu menjelaskan bahwa para pengikut Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, mereka adalah para du’at yang menyeru kepada Alloh dan mereka adalah ahlul basho`ir (orang-orang yang memiliki hujjah yang nyata, pent.). Maka merupakan kewajiban –sebagaimana telah maklum- adalah mengikuti beliau dan meniti di atas manhaj beliau ’alaihi ash-Sholatu was Salam, sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

”Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS al-Ahzaab : 21)

Para ulama menerangkan bahwa dakwah kepada Alloh Azza wa Jalla itu hukumnya fardhu kifayah, selama negeri-negeri itu memiliki para du’at yang tinggal di dalamnya. Karena sesungguhnya setiap negeri dan wilayah, memerlukan dakwah dan memerlukan antusiasme di dalam dakwah. Dengan demikian, dakwah hukumnya fardhu kifayah apabila telah ada orang yang menegakkannya dan jika telah memadai maka gugur kewajiban dakwah bagi lainnya dan dakwah pada saat itu menjadi sunnah mu’akkadah dan termasuk amal shalih yang mulia.

Apabila para penduduk suatu wilayah atau negeri tertentu belum dapat menegakkan dakwah secara sempurna, maka semuanya berdosa dan hukumnya menjadi wajib atas seluruhnya, dan wajib bagi setiap orang untuk menegakkan dakwah sebatas kemampuan dan sebisanya.

Adapun tinjauan terhadap negeri-negeri secara umum, maka wajiblah kiranya ada sekelompok orang yang memiliki andil di dalam menegakkan dakwah kepada Alloh Jalla wa ’Ala di seluruh penjuru dunia, yang menyampaikan risalah Alloh dan menerangkan perintah Alloh Azza wa Jalla dengan segala cara yang memungkinkan. Karena Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam telah mengutus para delegasi dan mengirim surat-surat kepada manusia, kepada kerajaan-kerajaan dan para pembesar, beliau mengajak mereka kepada Alloh Azza wa Jalla.

Terkadang berdakwah itu hukumnya menjadi fardhu ’ain apabila anda berada di suatu tempat yang tidak ada seorang pun yang melaksanakannya kecuali anda. Seperti amar ma’ruf dan nahi munkar, maka hukumnya adalah fardhu ’ain dan acap kali dakwah itu berubah hukumnya menjadi fardhu kifayah.

Apabila anda bersemangat dan berantusias di dalam dakwah, maka anda dengan demikian telah berlomba-lomba di dalam kebaikan dan berlomba-lomba di dalam ketaatan. Diantara dalil yang dijadikan sebagai hujjah bahwa dakwah itu fardhu kifayah adalah firman Alloh Jalla wa ’Ala :

”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan.” (QS Ali ’Imran : 104)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata menjelaskan ayat ini yang maknanya sebagai berikut : Hendaklah ada diantara kalian sekumpulan orang yang memberikan andil di dalam urusan yang agung ini, menyeru kepada Alloh dan menyebarkan agama-Nya serta menyampaikan perintah-Nya Subhanahu wa Ta’ala.

Di saat sedikitnya para du’at dan banyaknya kemungkaran serta mendominasinya kebodohan –sebagaimana keadaan kita pada hari ini-, maka dakwah menjadi fardhu ’ain atas setiap orang sebatas kemampuannya.

Apabila seseorang berada di suatu tempat yang terbatas (kecil) seperti di suatu desa, kota atau semisalnya, dan ia mendapatkan adanya orang yang menjalankan dakwah di dalamnya, yang menegakkan dan menyampaikan perintah Alloh, maka hal ini telah memadai dan hukum tabligh bagi orang itu adalah sunnah. Karena hujjah telah ditegakkan dan perintah Alloh telah ditunaikan melalui upaya orang selain dirinya.

Akan tetapi, berkenaan dengan bumi Alloh dan manusia lainnya, maka wajib bagi para ulama dan para penguasa dengan segenap kemampuan mereka, menyampaikan perintah Alloh ke setiap negeri dan setiap orang sebisanya, dan hal ini merupakan fardhu ’ain atasnya sebatas kemampuannya.

Dengan demikian, dapatlah diketahui bahwa dakwah itu bisa jadi berhukum fardhu ’ain dan bisa jadi fardhu kifayah. Hal ini adalah suatu hal yang nisbi (relatif) yang berbeda-beda (menurut keadaannya, pent.). Dakwah kadang kala menjadi fardhu ’ain atas suatu kaum atau individu, dan terkadang pula menjadi sunnah atas individu atau kaum lainnya, dikarenakan didapatkan di tempat atau daerah mereka ada orang yang menegakkan dakwah sehingga telah mencukupi bagi mereka.

Adapun yang berkaitan dengan para penguasa dan orang-orang yang memiliki kemampuan yang lebih luas, maka kewajiban atas mereka lebih banyak. Wajib bagi mereka menyebarkan dakwah ke negeri-negeri yang mereka sanggupi, dengan segenap kemampuan dan dengan segala cara yang memungkinkan, dengan bahasa sehari-hari yang manusia berbicara dengannya. Wajib bagi mereka menyampaikan perintah Alloh dengan bahasa-bahasa tersebut, sehingga tersampaikan agama Alloh kepada semua orang dengan bahasa yang difahaminya, baik dengan bahasa Arab atau selainnya.

Mencermati penyebaran dakwah yang menyeru kepada ideologi yang membinasakan dan kepada ilhad (penistaan agama), yang mengingkari eksistensi Rabb semua makhluk, mengingkari risalah kenabian dan mengingkari akhirat, serta mencermati penyebaran dakwah kristiani di banyak negara dan dakwah-dakwah lain yang menyesatkan. Mencermati ini semua, maka sesungguhnya dakwah kepada Alloh Azza wa Jalla pada hari ini adalah wajib secara umum : wajib bagi seluruh ulama dan para penguasa yang beragama Islam, wajib atas mereka menyampaikan agama Alloh dengan segenap kemampuan dan kekuatan, baik dengan tulisan maupun lisan, dengan media informasi dan semua sarana yang mereka sanggupi, dan janganlah mereka bersikap pasif dan melemparkan tanggung jawab ini kepada Zaid atau ’Amr, karena sesungguhnya yang diperlukan, bahkan sangat mendesak dibutuhkan pada hari ini, adalah adanya ta’awun (saling bekerjasama) dan berserikat serta saling bahu membahu di dalam urusan yang agung ini, lebih banyak daripada sebelumnya.

Karena sesungguhnya musuh-musuh Alloh, mereka saling bahu membahu dan bekerjasama dengan segala sarana yang ada untuk menghalang-halangi dari jalan Alloh, menyebarkan keragu-raguan tentang agama Alloh dan mengajak manusia untuk keluar dari agama Alloh Azza wa Jalla.



[1] http://www.wikipedia.org/wiki/pengertian/Dakwah

[2] Ibid. www.wikipedia.org.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar